Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie, 3 Saksi Sudah Diperiksa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga dari sembilan saksi yang dipanggil.
"Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Anang, dari tiga saksi yang hadir, dua di antaranya merupakan pihak swasta berinisial HH dan HJ. Sementara satu saksi lainnya merupakan penyidik Polri berinisial HK.
Anang menambahkan, dari total sembilan saksi yang dipanggil Tim Penyidik Kejagung RI, baru tiga orang yang memenuhi panggilan. Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap enam saksi yang belum hadir.
"Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.










