KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah di Rutan

KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah di Rutan

Nasional | okezone | Senin, 27 Juli 2026 - 14:18
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggunaan rompi tahanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di rumah tahanan KPK.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi, Senin (27/7/2026).

Budi menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku bagi setiap tahanan KPK.

"Dalam penahanannya terhadap Tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Penahanan Febrie kemudian dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Ia bahkan sempat menanggapi sorotan awak media terkait hal tersebut.

"Gak pakai rompi ye," kata Febrie sambil menunjuk baju batik yang dikenakannya.

Setelah itu, Febrie berjalan menuju pintu masuk Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas untuk menjalani proses administrasi penahanan.
 

Topik Menarik