Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga

Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga

Nasional | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 11:19
share

BANGKALAN, iNews.id – Dua pencuri motor ditangkap warga setelah tepergok beraksi di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku berinisial MS dan RS sempat dikejar, ditelanjangi serta diamuk massa sebelum diserahkan kepada polisi.

Aksi pencurian itu terekam CCTV. Dalam rekaman tersebut, warga terlihat mengejar para pelaku pada dini hari setelah mendengar teriakan maling.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Pencurian kendaraan bermotor atau sepeda motor dengan TKP Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor di halaman garasi rumah sebelum beristirahat. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah.

"Dari teriakan tersebut, korban terbangun dan melihat warga yang kejar-kejaran dengan beberapa orang,” katanya.

Aksi kedua pelaku lebih dahulu diketahui tetangga korban. Warga kemudian meneriaki mereka hingga memancing penduduk lain keluar rumah dan ikut melakukan pengejaran.

RS menjadi pelaku pertama yang berhasil ditangkap. Dia sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Sementara MS sempat lolos dan bersembunyi dari kejaran warga. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui hingga dia juga berhasil ditangkap.

“Warga berhasil mengamankan pelaku lalu menghubungi Polsek Geger,” ucapnya.

Polisi mengungkapkan pelaku MS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam perkara serupa. MS juga ernah mendapat tindakan tegas dari polisi pada bagian kaki kirinya dalam penanganan perkara sebelumnya.

Kedua pelaku kini diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Geger bersama Satreskrim Polres Bangkalan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik