Siapkan Jawaban Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Proses Hukum
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari termohon mengenai sah atau tidaknya penggeledahan terhadap Roy Suryo.
"Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
"Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon ya," sambung Budi.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dengan mengajukan gugatan praperadilan ini.
"Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan yang saat ini tengah berjalan.
"Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan," ungkap Iman.
"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," lanjutnya.
Iman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," jelas Iman.









