Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Nasional | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 12:39
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 807 ekor burung berbagai jenis di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (29/6/2026). Ratusan burung tersebut ditemukan dalam truk ekspedisi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dari ratusan burung yang diamankan, sejumlah di antaranya merupakan satwa dilindungi. Burung-burung tersebut diduga akan dikirim dari Palembang menuju Tangerang.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu, petugas memeriksa satu unit truk boks ekspedisi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan.

"Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks ekspedisi, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disimpan di dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan. Setelah dilakukan pendalaman, satwa-satwa tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Rudi Yuwono, Senin (29/6/2026).

Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan dua orang yang berada di dalam truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung-burung tersebut diketahui diberangkatkan dari Palembang dan rencananya dikirim ke Tangerang.

Dari total 807 ekor burung yang diamankan, petugas menemukan berbagai jenis satwa. Di antaranya burung kacamata, burung madu pengantin, kepodang, dan pelatuk bawang.

Petugas juga menemukan sejumlah satwa yang masuk kategori dilindungi. Jenis tersebut meliputi cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit melayu.

"Dua orang yang diduga terlibat telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya diduga mengangkut satwa liar tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul satwa maupun jaringan pengirimannya," katanya.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit truk boks ekspedisi sebagai barang bukti. Petugas turut mengamankan puluhan keranjang plastik dan kardus berisi burung.

Barang bukti lain yang diamankan yakni dua unit telepon seluler serta dokumen kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk menjamin keselamatan satwa, Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Seluruh burung kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima. Penyerahan dilakukan agar satwa mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Iptu Rudi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan lalu lintas satwa liar. Dia juga mengingatkan agar tidak memperjualbelikan atau mengangkut satwa tanpa dokumen resmi.

"Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa liar yang melanggar hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman satwa liar tersebut.

Topik Menarik