Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat!

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat!

Nasional | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 09:22
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramatjati sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil lantaran ia mengalami gangguan di saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pengantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK.

"Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).

"Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," sambungnya.

Budi juga berharap tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini segera dilakukan.

"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," pungkasnya.

Topik Menarik