Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Rizal Fadillah mendesak kepolisian membuat kepastian hukum dalam kasus yang menjeratnya. Terlebih lagi soal kelengkapan berkas kasus.
"Kaitan P21, sebetulnya diharapkan penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya itu melakukan apa yang disebut rechtssicherheit, membuat kepastian hukum, bukan membuat satu kebingungan hukum atau satu interpretasi hukum seperti sekarang terjadi," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Menurut dia, ungkapan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu lengkap, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Artinya, kelengkapan berkas harus ada bukti suratnya dan dilakukan pelimpahan tahap II.
"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut Jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," katanya."Seharusnya ketika dia berbicara tentang P21 ya sudah di saat itu jangan ada interpretasi liar. Harusnya penegak hukum membuat kepastian hukum yang tidak diinterpretasi kemudian walaupun dalam proses," tambahnya.
Meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak secara otomatis proses yang dilakukan di kepolisian akan langsung terhubung dengan proses di kejaksaan. Pasalnya, bisa saja kejaksaan melakukan P26 pada berkas kasus ijazah Jokowi tersebut manakala proses tersebut tidak terhubung."Jangan ada anggapan dengan P21 itu kan lengkap itu otomatis proses lanjutan Jaksa akan nyambung begitu saja dengan apa yang dilakukan penyidik karena ada juga yang namanya P26. P26 adalah SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," ujar Rizal.
"Berarti ada kompetensi masing-masing, kepolisian punya kompetensi, penilaian tentang peristiwa pidananya atau mungkin orang yang melakukannya, tapi juga kejaksaan punya kompetensi sendiri sehingga bisa saja yang dikatakan pidana dalam proses penyidikan, tapi waktu proses kejaksaan tidak pidana," lanjutnya.









