Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan sebagai barang palsu. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026, Rabu 20 Mei 2026.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek, yang berasal dari terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
“Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahlinya, ternyata barang yang disita ini, 14 jam tangan tersebut, dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.
Anang menjelaskan, harga jam tangan palsu itu berbeda jauh dibanding produk aslinya. Jika produk asli bisa mencapai miliaran rupiah per unit, jam tangan palsu tersebut hanya bernilai sekitar belasan juta rupiah.
Hormuz, Malaka dan Gagasan Laut Bebas
“Harganya lumayan, tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya satu jam bisa miliaran. Kalau ini yang palsu rata-rata sekitar Rp15 jutaan,” ujar Anang.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengatakan barang palsu sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis. Namun, negara tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum.
“Untuk counterfeit itu ada standar internasional. Barang yang dijual harus sesuai dengan aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain,” ucap Narendra.
Narendra menegaskan, negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dapat merugikan pemilik paten dan merek asli. Karena itu, Kejaksaan memutuskan memusnahkan seluruh barang KW tersebut.










