Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid bicara pijakan serta alat hukum yang paling konstitusional untuk dapat mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi biaya penerbangan haji 2026 sebagai konsekuensi menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar. Menurut dia, yang paling konstitusional bagi Presiden Prabowo Subianto adalah dengan mengambil kebijakan hukum luar biasa (extraordinary rule) berupa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut dia, Perppu berfungsi sebagai tools atau alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa "extraordinary actions" dalam situasi darurat dan mendesak dan ini merupakan pilihan kebijakan "Beleid" yuridis yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan kenaikan avtur. “Menurut hemat saya, kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat related dengan kondisi objektif dan faktual adanya, karena secara objektif ada UU, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Dia menambahkan, sedangkan di sisi yang lain jemaah haji sebagai warga negara dalam keadaan yang demikian tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan ini. “Sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian, pada hakikatnya kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan sebab negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi situasi yang kompleks seperti ini,” katanya.
Baca juga: PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci
Fahri menuturkan, kondisi saat ini, sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan Perppu sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter dari 'kegentingan yang memaksa'.Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. “Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," kata Fahri.
Fahri menerangkan prinsip dasar Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara. Perppu, kata Fahri, memang memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini. Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht).
Perppu adalah perwujudan dari Staatnoodrecht, di mana pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara "Salus Populi Suprema Lex Esto". Namun Fahri menekankan, kewenangan ini harus diikuti dengan kecermatan."Kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati. Artinya, harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif," jelas Fahri.
Fahri mengatakan Perppu dapat dipertimbangkan jika secara faktual, UU eksisting saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.
"Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya 'philosophische geltung' maupun dari aspek politisnya 'soziologische geltung'," pungkasnya.










