Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Nasional | okezone | Minggu, 12 April 2026 - 21:32
share

JAKARTA - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS menemukan ladang ganja, dalam patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, pada Sabtu, 11 April 2026.

Patroli berlangsung selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan 29 personel gabungan. Kegiatan ini menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan sekaligus memantau situasi keamanan di lapangan.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi, yakni Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari kedua lokasi itu, aparat mengamankan sekitar 226 batang ganja, terdiri dari 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk.

Selain itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan untuk pemeriksaan awal. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan negatif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

 

Ia menegaskan, bahwa kedua orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus tindak pidana narkotika. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan TNI menjadi faktor penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Koordinasi dan kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” katanya.

Kasatgas Humas menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan.

“Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Topik Menarik