Ombudsman RI: Masih Ada Sejumlah Tambang Ilegal di Wilayah IKN
JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan masih mendapati sejumlah aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu berdasarkan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN pada 19 November 2024.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyatakan, dari investigasi tersebut ditemukan, beberapa tambang tanpa tindak lanjut izin yang dimanfaatkan penambang liar, yang aktivitasnya terlihat dari hilir-mudik truk mengangkut hasil tambang.
"Hal ini menunjukan tidak adanya implementasi pelayanan publik sektor pertambangan dan pengawasannya yang efektif dari OIKN dan instansi terkait," kata Hery melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).
"Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu dampak kebijakan OIKN tentang izin tambang di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat regulasi lain," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Ombudsman menyarankan penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.