Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap
Joint Analysis dan Joint Operation Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus barang kiriman yang disisipkan dan ditelan.
Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.
Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan lebih kurang 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Gatot menyebut, paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya, tim gabungan mengamankan dua tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM yang selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan kembali dilakukan Bea Cukai pada 1 Januari 2025 terhadap dua penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa lebih kurang 928,73 gram jenis methampetamine. Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak ±595,54 gram dari tubuh BP dan ±333,19 gram dari tubuh CN. BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina. Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.
“Jadi total ada lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika. Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia. Dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU. Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU beserta barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram jenis cathinone dan lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Gatot menegaskan, operasi gabungan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BNN untuk menyukseskan program pemberantasan penyelundupan narkotika yang tertuang dalam Asta Cita. “Kami juga mengapresiasi atas peran dan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.