MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.
Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada Jumat 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.
"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.
Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.