Kenaikan PPN 12 Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Ini Barang
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 mulai 2025 diyakini bisa dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Pasalnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR saat ini merupakan pendukung Pemerintah Prabowo-Gibran.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyoroti polemik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra beserta sejumlah parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terkait PPN tersebut.
“Intinya, semua berebut mencari kambing hitam soal kenaikan PPN 12 persen karena kebijakan ini dinilai kontroversial dan merugikan rakyat. Dan yang disalahkan pemerintah saat ini Prabowo Subianto,” kata Adi kepada SINDOnews, Kamis (26/12/2024).
Dalam konteks itulah, kata Adi, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok soal kebijakan ini karena peraturannya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dibuat saat PDIP berkuasa saat itu.
“Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikeroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujanya.
Adi mengingatkan bahwa skarang nasi sudah menjadi bubur. Dia melanjutkan, aturan kenaikan PPN sudah nyata. Ke depan, lanjut dia, tinggal dilihat apakah kenaikan PPN itu dilanjut atau ditolak.
“Kalau undang-undang tersebut dinilai kontroversial dan merugikan rakyat, pemerintah dan DPR bisa batalkan undang-undang ini. Toh mayoritas DPR full total dukung Prabowo. Mudah saja mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ungkapnya.
Dia berpendapat, ujiannya adalah pemerintah Prabowo-Gibran mau lanjut atau tolak peraturan kenaikan PPP tersebut. “Kalau mau nolak saya kira mudah bagi pemerintah membatalkannya. Toh, semuanya sudah menjadi koalisi pemerintah. Merem aja batal ini barang. Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres karena hampir semua fraksi akan mendukung,” pungkasnya.