DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras ke KPU, Dinilai Abaikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras ke KPU, Dinilai Abaikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Nasional | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 20:01
share

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sanksi peringatan keras ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 pada Pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).

selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan dalam perkara ini KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30. Akibatnya tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," kata Ranta Dewi.

Lebih lanjut, DKPP meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

 

Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.

Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

Topik Menarik