KPK Terbitkan Surat DPO Harun Masiku dengan Foto Terbaru, Begini Penampakannya

KPK Terbitkan Surat DPO Harun Masiku dengan Foto Terbaru, Begini Penampakannya

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 13:42
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.

Dalam surat DPO yang diterima Okezone, disertakan pula foto-foto terbaru penampakan Harun Masiku, dengan berbagai gaya dan pakaian yang berbeda-beda.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa pihak lembaga antirasuah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku.

"Betul (menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku)," kata Tessa saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dalam surat DPO itu, KPK turut melampirkan ciri-ciri khusus dari Harun Masiku. Diantaranya yakni, Tinggi Badan 172 cm, Rambut Hitam, Warna Kulit Sawo Matang. Dan ciri khusus, berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Surat DPO itu sendiri menegaskan keterangan untuk ditangkap dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudan, dituliskan pula nomor KTP dan Paspor milik Harun Masiku.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar sayembara dengan hadiah Rp8 miliar. Uang itu akan diberikan pria yang kerap disapa Ara bagi yang bisa menemukan buronan KPK Harun Masiku.

Menurutnya, uang yang ia gunakan untuk sayembara itu merupakan uang pribadinya sebagai bentuk partisipasi agar tidak ada pihak yang kebal hukum.

Iya dong, kita kan partisipasi publik. Kita kan berharap Negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?, kata Ara kepada wartawan dikutip Kamis (28/11/2024).

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Topik Menarik