Fakta Baru! Polisi Tembak Mati Anggota Paskibra Ternyata Tidak Bubarkan Tawuran
JAKARTA - Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono mengungkap bahwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, tidak terkait dengan pembubaran tawuran.Korban diketahui bernama Gamma Rizkynata Oktafandy yang juga anggota Paskibra di Semarang.
Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Propam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelaku itu sendiri. Hasil pemeriksaan itu, membenarkan bahwa penembakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.
"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris dalam rapat tersebut.
Dia menjelaskan, anggota atau pelaku penembakan ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan.
"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ulasnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian
"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.