Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Nasional | okezone | Rabu, 27 November 2024 - 19:45
share

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengkajian terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Jumlah tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).

"Bawaslu melakukan kajian di 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang, angka ini juga merupakan data per hari ini, hari Rabu tanggal 27 November," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi dalan Konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat Rabu (27/11/2024).

Dia menjelaskan, pada saat masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

"Nah dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada bawaslu," katanya.

"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut dugaan pelanggaran tersebut akan dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu daerah pun akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah 130 kasus itu bisa ditindaklanjuti.

"Terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak di tingkatan masing-masing, baik di provinsi maupun kabupaten kota Bukan di RI ya," kata Bagja.

Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

"Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya.

Topik Menarik