Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan dasar pencekalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua elite PDIP yakni Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto. Apalagi Yasonna masih berstatus saksi.
"Yasonna Laoly dalam kasus ini berstatus saksi, beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR dan salah satu ketua DPP PDIP," ujar Guntur, Jumat (27/12/2024).
Menurut dia, Yasonna maupun Hasto masih kooperatif bila dipanggil KPK. Atas dasar itu, Guntur mempertanyakan langkah KPK yang mencekal keduanya.
"Selama ini beliau dan Sekjen PDIP selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?" kata Guntur.
Dia menilai langkah KPK yang mencekal keduanya menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDIP. "Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
KPK juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan apa yang dilakukan tim penyidik perihal pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto memiliki dasar hukum.
"Semua tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).