Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
JAKARTA - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Putusan itu terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim. Diantara pertimbangan itu, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Surat perintah penahanan telah dibertahukan pada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh Termohon," ujar hakim Tumpanuli di persidangan.
Hakim menilai, kubu Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"SPDP dipermasalahkan Pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya, masih kata hakim, berkaitan soal kerugian negara, kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari BPK RI. Namun, sejatinya penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK saja, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.
"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," beber hakim.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Pasalnya, d persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Isinya, pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada Pemohon sejumlah nihil," pungkasnya.