Datangi Polda Sumbar, Kompolnas Klarifikasi soal Perlakuan Istimewa ke AKP Dadang
JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo mendatangi Polda Sumatera Barat pada Minggu (24/11/2024) untuk memberikan perhatian dan mengklarifikasi tentang dugaan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Itulah sebabnya, seolah-seolah kalau kita lihat di video yang beredar itu, dia datang kayak kok dikawal gitu saja. Kemungkinan, menurut pendapat saya secara logika, itu karena anggota piket di Propam belum tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya pada wartawan sebagaimana dilihat di iNews TV, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, dalam kunjungannya itu Kompolnas menemui tersangka penembakan, AKP Dadang Iskandar dan menerima laporan penanganan kasus tersebut dari Kapolda Sumbar dan pejabat Polda Sumbar. Salah satunya mengklarifikasi soal AKP Dadang yang tak diborgol sebagaimana dalam video viral.
Dia menerangkan, AKP Dadang usai kejadian menyerahkan diri ke Polda Sumbar, yang mana kala itu anggota Propam Polda Sumbar diduga belum mengetahui soal peristiwa penembakan tersebut. Apalagi, AKP Dadang masih belum menjelaskan tentang peristiwa tersebut.
Pada saat anggota menerima laporan AKP Dadang telah melakukan penembakan pada rekannya, AKP Dadang pun diborgol. Adapun video yang beredar itu merupakan video interview, bukan video berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dapat laporan dia menembak baru dilaksanakan sesuai prosedur, diborgol dan dikasih baju tahanan. Itulah sebabnya, kalau kita lihat dari video yang beredar itu seakan-akan dia datang seperti itu karena Kabid Propam belum tau apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi, dia menilai penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar dalam kasus yang dilakukan AKP Dadang tersebut sejatinya telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus itu pun dipastikan bakal diusut secara tuntas.
"Apa yang dilakukan oleh Polda Sumbar didukung oleh Propam dan Ditreskrimum Polda Sumbar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.