Irjen Pol Winarto Pimpin Penggerebekan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Irjen Pol Winarto Pimpin Penggerebekan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Nasional | sindonews | Senin, 18 November 2024 - 17:39
share

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto , didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Aditya Siregar. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitar kompleks atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut, terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah. Di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapatlimbah medis.

Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," ujar Irjen Pol Winarto.

Menurut Irjen Pol Winarto, sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.

FZ (47), penjaga gudang, mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks.

Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis; FZ(47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah; dan YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan. Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," katanya.

Polda Kalsel memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut."Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga," ujarnya.

Topik Menarik