Status Tersangka Sahbirin Noor Digugurkan, Ini Tanggapan Pengacara
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan alias menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel. Tim pengacara Sahbirin Noor menyebutkan, saat ini status kliennya pun kembali ke asal sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apapun, karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan," ujar pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan sebagian, yakni dalam pokoknya berkaitan penerbitan sprindik, penerbitan SPDP, dan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan unprosedural. Semua substansi berkaitan penetapan tersangkan Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah.
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Kita dengar sama-sama terkait dengan melarikan diri, kemudian terkait dengan pemeriksaan inabsensia, itu pun sudah dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis. Intinya Pak gubernur tidak dalam status melarikan diri karena tidak ada surat penetapan untuk melarikan diri, apalagi tentang DPO, sehingga proses perkara ini," tuturnya.
Dia bersyukur, lantaran hakim menilai dengan baik, misalnya saja berkaitan operasi tangkap tangan. Hakim berpendapat kliennya itu tak berstatus tertangkap tangan lantaran faktanya Sahbirin Noor tak sedang berada di lokasi.
Terlebih, tambah Susilo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka, yang mana KPK pun tak pernah melayangkan panggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka. Maka, sudah sepatutnya hakim menggugurkan status tersangka kliennya.
"Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," pungkasnya.