Tok! DPR RI Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
JAKARTA - DPR RI menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024).
Diketahui, sebelum lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Awalnya, Adies mempersilakan terhadap juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU DKJ.
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.
"Terima kasih," tambahnya.