Tragedi Kakak-Adik Diperkosa, DPR Minta Unit Khusus Pantau Peradilan Kekerasan Seksual

Tragedi Kakak-Adik Diperkosa, DPR Minta Unit Khusus Pantau Peradilan Kekerasan Seksual

Nasional | okezone | Senin, 4 November 2024 - 23:41
share

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan, pentingnya ketegasan penegakan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual. Peringatan dilayangkan Selly sekaligus merespons kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo.

Diketahui, keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya sepanjang 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda. DSA pun akhirnya hamil dan kini telah melahirkan buntut rangkaian pemerkosaan ini.

"Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sempat tertundanya penanganan kasus di Purworejo ini menjadi momen perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Selly, Senin (4/11/2024).

Dalam penanganan kasus itu, Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat. Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka.

Selly menegaskan, pihak kepolisian harus menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan dua kakak beradik tersebut.

“Jadi penerapan UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. Polisi harus menerapkan UU TPKS agar hukuman bagi pelaku lebih maksimal karena apa yang mereka perbuat sangat biadab,” katanya.

Lebih lanjut, Selly menyebut kasus yang diterima kakak beradik itu bukanlah yang pertama terjadi. Bahkan, banyak perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan namun tidak berani melapor. 

Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual yang paling sering adalah orang-orang terdekat dengan korban, dengan mantan pacar memimpin jumlahnya (550 kasus), diikuti oleh pacar (462 kasus) dan suami (174 kasus). Sedangkan angka kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan sebanyak 1.271 kasus di tahun 2023. 

 

Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu meminta Pemerintah untuk fokus pada penanganan kasus kekerasan seksual. Selly mengatakan, kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es yang terus meningkat.

"Pemerintah dan insitusi penegak hukum seharusnya memberikan prioritas tinggi pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, baik untuk mencegah trauma berkepanjangan bagi korban maupun untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Dalam mencegah hal serupa terjadi, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan penegak hukum untuk membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

"Unit khusus itu juga bisa memantau proses investigasi dan peradilan terkait kasus kekerasan seksual, khususnya bagi anak dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia. Akuntabilitas yang lebih tinggi diharapkan mempercepat penanganan kasus," ujar Selly.

Tim ini pun diharapkan bisa memiliki wewenang khusus untuk bertindak cepat, baik dalam proses investigasi maupun pendampingan korban guna mencegah kasus yang berlarut-larut. Selly mengatakan penanganan kasus dan pemberian hukum kepada pelaku harus maksimal, terutama jika sudah melibatkan kekerasan seksual terhadap anak. 

"Kita harus memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hukuman maksimal juga agar menjadi efek jera," ucapnya.
 

Topik Menarik