Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Langsung Dijebloskan ke Tahanan
JAKARTA - Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terharap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Ia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur .
"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Meirizka di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.
Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.
Tak sampai disitu, Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA.
Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau 6 Ayat (1) huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP