Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Impor Gula Tuai Sorotan

Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Impor Gula Tuai Sorotan

Nasional | okezone | Senin, 4 November 2024 - 21:24
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka. Tom Lembong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Namun, penetapan tersangka Tom Lembong tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Menurut Anthony, penetapan tersangka Tom Lembong sarat dengan unsur politisasi.

Anthony menilai ada ketidaksesuaian dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus impor gula. Di mana, tuduhan surplus gula pada Mei 2015 tidak sesuai. Sebab, sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," kata Anthony dikutip Senin, (4/11/2024).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa negara impor 3,3 juta ton pada Mei 2015. Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.

"Jadi, itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucap Anthony.

Lebih lanjut, Anthony juga menyoroti pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut yang hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, lanjut dia, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," kata Anthony.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Di mana, dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak memerlukan rapat koordinasi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.

Di sisi lain, Anthony berkata, ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula memang sudah beberapa kali mengalami pergantian. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Jadi, saya lihat ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya menurut pendapat saya sangat sarat politik," tutur Anthony.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti tiga alasan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula. Pertama, impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian.

Ia mengatakan, disebut surplus tak mungkin, karena impor 2015 dan 2016 bila dijumlahkan hampir 6 juta ton. Sementara yang dipersoalkan hanya 105 ribu ton. Artinya, kata dia, hanya 2,5 persen dari total impor.

"Jadi, tidak masuk akal. Jumlah impor gula di 2015 dan 2016 hampir 6 juta ton. Yang di persoalkan Tom Lembong 105 ribu ton," kata Said Didu.

Didu mengatakan Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan hanya 11 bulan, yakni dari Agustus 2015 sampai Juli 2016.

"Jabatannya sampai dengan Juli 2016, anggaplah setengah dari situ 3,5 juta ton impor gula selama jabatannya Tom Lembong. Artinya, 105 ribu ton artinya tidak melebihi kuota, tidak surplus," tutur Said Didu.

Topik Menarik