Prabowo Dinilai Miliki Momentum Berantas Rekayasa Kasus Hukum

Prabowo Dinilai Miliki Momentum Berantas Rekayasa Kasus Hukum

Nasional | okezone | Senin, 4 November 2024 - 20:46
share

JAKARTA - Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum untuk mengatasi berbagai kasus rekayasa hukum yang selama ini menjadi hambatan dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Setidaknya, penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya bisa menjadi pintu masuk.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan kesimpulan ini usai mengadakan eksaminasi publik atas sejumlah putusan pengadilan serta meninjau kondisi terkini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Di mana, ketiga hakim itu diduga terlibat dalam manipulasi putusan Ronald Tannur. 

OTT ini juga menyeret seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA). Eksaminasi publik oleh PBHI, yang merupakan penilaian terbuka atas putusan pengadilan, menghadirkan tiga ahli hukum pidana sebagai eksaminator, Rocky Marbun, Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian.

Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, eksaminasi ini menemukan dugaan kejanggalan, misalnya dalam penanganan perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni yang tampak saling berkaitan. "Perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama namun menimbulkan putusan yang berbeda dan bertentangan," ujar Julius dalam keterangannya, dikutip Senin (4/11/2024).

Alex Denni, mantan Deputi di Kementerian PAN-RB, dieksekusi setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada 2013 dengan Nomor Perkara 163 K/Pid.Sus/2013 atas kasus yang awalnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2006. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik pada Juli 2024 setelah Alex Denni ditangkap petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Italia. 

 

Kasus yang berhubungan dengan proyek Distinct Job Manual (DJM) tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena adanya jeda penanganan selama 11 tahun. PBHI menemukan berbagai kejanggalan di tingkat administrasi pengadilan, proses hukum, hingga isi putusan.

"PBHI menemukan perbedaan komposisi majelis hakim dan jangka waktu pemeriksaan pada tingkat Banding dan Kasasi  yang terpaut lima tahun sejak 2008 hingga 2013. Selain itu, ternyata, tidak mematuhi tertib keterbukaan administrasi,” pungkasnya.

Topik Menarik