Gibran Rakabuming Raka Jadi Plt Presiden saat Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Pelaksana tugas (Plt) Presiden saat Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri pekan depan. Prabowo bakal memenuhi undangan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri pada pekan depan.
"Minggu depan," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Prasetyo menjelaskan beberapa agenda di luar negeri yang akan dihadiri Presiden Prabowo yakni KTT G20 Brazil hingga forum APEC. "Ada G20, ada APEC. Sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir," jelasnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa nantinya pemerintahan akan dipegang kendalinya Gibran Rakabuming Raka. "Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu," kata Prasetyo.
Diketahui, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kali Wapres menjadi Plt Presiden selama Jokowi ke luar negeri. Jokowi pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden.
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Anies Baswedan: Doa dan Dukungan Kami Tidak Akan Putus
Tugas Presiden Jokowi digantikan sementara oleh KH Ma'ruf Amin. "Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," seperti dikutip Keppres tersebut, Rabu (11/5/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut. "Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru Maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," bunyi Keppres tersebut.
Nantinya, setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2002.