Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula Kekayaannya Rp101 Miliar
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp101.486.990.994.
Jumlah tersebut tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 30 April 2020 saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Meski memiliki harta mencapai ratusan miliar, Tom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Hal itu sebagaimana terekam dalam LHKPN-nya.
Dalam catatan kekayaan penyelenggara tersebut, hartanya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Dalam LHKPN yang dimaksud, Tom Lembong memiliki hutang sebesar Rp86.895.328.
Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula yang menyeret Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membuka peluang bakal menciduk tersangka lainnya. Diketahui 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," ujar Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.