Fakta Persidangan: Saksi Kunci Bilang Permintaan Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said
JAKARTA - Fakta persidangan dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang melibatkan Budi Said menguatkan bukti klaim kekurangan emas yang diajukan "crazy rich" Surabaya itu adalah hasil rekayasa.
Kesaksian tersebut disampaikan Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, mengungkap surat keterangan kekurangan emas tersebut diminta dan didesain oleh Budi sendiri,di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT Antam di pengadilan.
Surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 Antam, kata Eksi, dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.
"Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said," ujar Eksi seperti dikutip.
Hari Raya Galungan dan Kuningan, Menag Sambangi Keluarga Masyarakat Hindu Indonesia di Jepang
Eksi mengungkapkan, sekira Oktober atau November 2018, dia dihubungi Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di Antam, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening Antam, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang.
"Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi," ujarnya.
Setelah konsep surat disusun, kemudian Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.
Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang. "Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, 'Ini benar, Bu'," kata Eksi.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi Antam pada 2018 berkisar Rp590 juta per kilogram.
Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi Antam yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Antam, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg.
Budi mengklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp3,59 triliun untuk pembelian emas seberat 7.071 kg, namun hanya menerima 5.935 kg. Padahal, berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan Antam, tidak ada kekurangan serah emas seperti yang dituduhkan oleh Budi.
"Tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari PH (penasihat hukum) bahwa Pak Budi Said menuntut Antam 1.136 kg emas," ujarnya.