Detik-detik Keberanian Kapal Bakamla Usir Kapal China Coast Guard di Natuna Utara
Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Pulau Dana-323 melakukan tindakan berani mengusir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Rabu, 25 Oktober 2024. Pasukan China Coast Guard berteriak-teriak lewat radio agar kapal Bakamla tidak terus mendekati kapalnya hingga mereka memutuskan kabur meningglkan Laut Natuna Utara.
Dalam satu minggu lalu, kita ketahui bersama bahwa kapal CCG-5402 tercatat dua kali telah memasuki dan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksinya. Mereka bahkan telah mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral.
Kapal CCG-5402 mengaku keberadaan mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi China. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG - 5402 dengan KN Pulau Dana - 323 yang terus mendekati dan membayanginya. Dalam komunikasi radio tersebut mereka mengatakan
Baca juga: Bakamla Kembali Sigap Intercept Kapal Coast Guard China di Natuna Utara
“Di sini kapal patroli China Coast Guard - 5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok". Selanjutnya mereka juga menyampaikan agar KN Pulau Dana-323 Indonesia Coast Guard (Bakamla RI) tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran,” ujar mereka dengan suara tinggi berkali-kali.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra - 378 dan KRI Bontang – 907. Kapal Bakamla RI dan kapal TNI AL terus mendekati kapal China. Akibat keberanian kapal Bakamla RI tersebut, kapal China memutuskan untuk meninggalkan perairan Laut Natuna Utara.
Baca juga: China Usik Laut Natuna Utara Indonesia, Ujian Pertama bagi Prabowo
Karena berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional. Di mana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengekploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun.
Bakamla RI akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Irvansyah, “Bakamla RI Siap Mengamankan Laut Indonesia Demi Masa Depan Bangsa,” tegas Laksdya TNI Irvansyah, Sabtu (26/10/2024).
Seperti diketahui, pada Rabu, 23 Oktober 2024 Bakamla/Indonesian Coast Guard kembali memergoki Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara. Mendapat laporan keberadaan kapal CCG 5402, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto mengirim Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 untuk melaksanakan intercept.
Sebelumnya, pada Senin, 21 Oktober 2024, Bakamla RI juga melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, melakukan shadowing dan mengusir kapal China Coast Guard (CCG) 5402 di Laut Natuna Utara. Kapal China Coast Guard terpantau mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral. Awalnya Kapal CCG tersebut tak mau diminta pergi, namun setelah dipepet terus mereka kabur.