Kejagung Harus Telusuri Asal Usul Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg Eks Pejabat MA Zarof Ricar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul juga dijadikan tersangka.
Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang disita Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya, ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, uang sedemikian besar dan 51 Kg emas yang disita dari Zarof Ricar ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya dan siapa pemberinya harus dikejar.
Termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega sampai usaha yang dimilikinya. Bila perlu Zarof Ricar diberi status 'justice collaborator' agar bisa ungkap hingga tuntas,"ujar Amin.
Dijelaskan Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri sumber dan asal dana dari mana.
Amin meyakini pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor.
Bahkan hingga ke Antartika sekalipun yang ditegaskan kembali dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam penegakan hukum yang adil bagi siapapun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum,"ujar Amin.
Pihaknya juga mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.
"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di Mahmakah Agung bisa menerima gratfikasi sedemikian banyak,tutup Amin.