Profil Supriyani Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi
JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.
Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Supriyani sendiri diketahui merupakan seorang guru dengan status Honorer. Ia mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perempuan itu merupakan guru honorer di SDN 4 Baito. Dalam hal ini, Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun lamanya.
Kini, Ia sedang terus memperjuangkan haknya untuk bisa menjadi guru PNS.
Sebagai guru honorer, Supriyani disebut sering merasa sedih lantaran kondisi perekonomiannya.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik.
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice," ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani, dikutip, Rabu (23/10/2024).
Tetapi, Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak oknum Polisi tersebut.
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.