Apa Beda Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet yang Diiisi Mayor Teddy?
JAKARTA - Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk Presiden Prabowo untuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Nantinya, dalam nomenklatur terbaru Seskab akan berada di bawah naungan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Lalu apa beda Sekretais Kabinet dan Sekretaris Negara?
Menurut laman Serneg.go.id, Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2020, tentang Kementerian Sekretariat Negara jo. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, kedudukan Kementerian Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Bawaslu Tuban Telusuri Dugaan BPNTD Menguntungkan Satu Pihak Paslon, Cek Gudang dan Dokumen
Sementara, Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Seskab dalam peraturan terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II dibawah kementerian sekretaris negara.
"Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan dalam keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Persiden (Keppres) Nomor 143P tahun 2024 tentang pengangkatan Sekretaris Kabinet. Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak saat pelantikan.