Kapolri Tegaskan Kortas Tipikor Optimalkan Pemberatan Korupsi 

Kapolri Tegaskan Kortas Tipikor Optimalkan Pemberatan Korupsi 

Nasional | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 11:33
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan sinergi antar lembaga demi memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kortas tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Dia mengatakan, ada penambahan direktorat di dalam kortas tipikor. Penambah divisi itu kata Kapolri disesuaikan atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.
 
"Direktorat pencegahan kemudian direktorat pendidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik presiden Jokowi maupun bapak presiden terpilih prabowo subianto," sambungnya.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan kortas tipikor pada Polri. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

 

Pembentukan kortas tipikor diatur dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan kortas tipikor yakni, membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Nantinya kortas tipikor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.

Topik Menarik