Bawaslu Papua Selatan Usut Sejumlah Laporan terkait Hoaks dan Money Politics
MERAUKE, iNewsBandungRaya.id - Hoaks dan money politics sangat berbahaya bagi keamanan dan kedamaian PIlkada Serentak 2024. Sebab, hoaks dan money politics dapat memecah belah masyarakat dan membuat pemilih salah dalam memilih pemimpin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan tengah memproses sejumlah laporan terkait hoaks dan money politics yang terjadi pada masa kampanye saat ini.
"Indeks kerawanan pelanggaran tertinggi terjadi di masa kampanye, seperti, money politics, hoaks, dan ujaran kebencian. Sejumlah laporan dan temuan kini sedang ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten dan provinsi," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan Ahmad Muhazir, Kamis (17/10/2024).
Muqhazir menyatakan, hasil pengawasan konten media sosial (siber) Pilkada 2024 hingga Oktober ini, terdapat 105 laporan.
Laporan terbanyak adalah ujaran kebencian dan hoaks. "Rata-rata paling banyak muncul di Tiktok," ujar Muhazir.
Untuk menangkal hoaks dan money politics yang sangat berbahaya itu, Bawaslu Papua Selatan menggandeng jurnalis dari berbagai media, perwakilan mahasiswa, dan pemuda.
Dalam pertemuan itu, media, mahasiswa, dan pemuda berkomitmen mengawal Pilkada Serentak 2024 terutama menangkal berita tidak benar alias hoaks.
Hadir narasumber Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Anang Budiono, Humas Bawaslu RI Adrian dan Masayu Fitri, dan Ketua Sementara Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan Emanuel Eman Riberu.
"Berita yang dipuikasikan media diharapkan dapat menangkal hoaks," tutur Muhazir.
Ahmad Muhazir menyatakan, peran media massa sangat besar. Karena melalui pemberitaan, masyarakat menjadi tahu, teredukasi, dan mengetahui berbagai informasi termasuk berpolitik yang benar.
Humas Bawaslu RI Masayu Fitri mengatakan selama kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misi ke media massa baik cetak, online, maupun elektronik mulai 10-23 November 2024.
Masayu mengingatkan sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.
Miris! Mahasiswi Ini Dirudapaksa oleh Teman Kampusnya dengan Modus Menawarkan Pulang Bersama
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000," kata Masayu Fitri.
Dalam pertemuan itu, para narasumber mendorong peserta ikut mengawasi proses dan tahapan pilkada dan membantu melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. Kemudian, memberikan informasi yang benar dan mengedukasi masyarakat guna menekan hoaks.
Mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian akan diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu RI.
Lalu Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemenkominfo untuk men-take down konten hoaks tersebut.
Selain itu juga laporkan secara online di saluran WhatsApp 08119810123 atau email @bawaslu.go.id dan diharapkan orang muda semakin cermat untuk menjaring informasi dan tidak mudah diadu domba isu SARA dan hoaks.