Kejagung Sita Rp372 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma, Ini Penampakannya

Kejagung Sita Rp372 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma, Ini Penampakannya

Nasional | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:35
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp372 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada 1-2 Oktober 2024.

Pada 1 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, Qohar menyebutkan, ditemukan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar dan dolar Singapura senilai 2 juta. 

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

 

Qohar melanjutkan, untuk penggeledahan hari ini menyasar kantor PT Asset Pacific yang berada di gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. 

Dalam penggeledahan tersebut Qohar menjelaskan, pihaknya menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa 200 dolar Singapura, USD 700 ribu, dan 2000 yen. 

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi Duta Palma Group. Setiap satu kantong plastik berisi satu miliar dengan total sebanyak 450 kantong plastik.

 

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Topik Menarik