Peran Kapolda Babel Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Peran Kapolda Babel Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Nasional | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 14:00
share

JAKARTA -  Mantan Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi bersaksi di sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangaka Tin (RBT). Mochtar mengungkapkan dirinya kenal Harvey Moeis dari Kapolda Bangka Belitung atau Babel.

Mochtar Riza jadi saksi dalam sidang korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis bersama Dirut PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan sejak kapan Mochtar Riza mengenal Harvey. Riza mengaku kenal suami dari aktris Sandra Dewi itu sejak 2018.

"Saudara kenal sendiri apa ada yang mengenalkan?" tanya Eko.  

"Kenal, awalnya sih saya pernah dikenalin," jawab Mochtar. 


"Sama siapa?" cecar Hakim. 


"Sama, waktu pisah sambut Kapolda" jawab Mochtar. 


Merespons jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian meminta penjelasan kepada Riza terkait Kapolda mana yang ia maksud. 


"Sebentar, ini Kapolda Babel?" tanya Hakim. 


"Kapolda Babel tahun 2017. Tapi waktu itu saya dikenalin saya nggak terlalu cuman dikenalin, sekilas gitu aja," jawab Mochtar. 


Mochtar tidak menyebutkan nama dari Kapolda Babel yang dimaksud. Diduga, Kapolda yang dimaksud adalah Syaiful Zachri. 


Dalam awal perkenalan yang terjadi dalam pisah-sambut Kapolda Babel, ia mengaku tidak mengobrol secara intens. 


"Kapoldanya sekarang mana?," tanya Hakim Eko. 


"Pak almarhum," jawab Mochtar. 


"Eggak, masih ada enggak?," lanjut Hakim Eko bertanya. 


"Udah meninggal, Yang Mulia," jawab Mochtar. 


"Nah itu susahnya, almarhum. Jadi waktu itu dikenalkan Pak Kapolda ngomongnya apa ke saudara?," tanya Hakim Eko lagi. 


"Kenalin aja, dikenalin, enggak ngomong yang lain lagi, Yang Mulia, cuma itu kenalan," jawab Mochtar. 


Kemudian, keduanya kembali bertemu di Jakarta pada April 2018. Dalam pertemuan ini, Mochtar menyebutkan Moeis menghubungi dirinya melalui aplikasi WhatsApp. 


"Lho kok bisa punya nomor hp bapak?," tanya Hakim Eko yang dijawab 'tidak tahu' oleh Mochtar. 


"WA isinya apa?," tanya Hakim Eko. 


"Ngajak ketemu, ngobrol, akhirnya saya ketemu," ujarnya. 


"Ketemu dimana?," cecar Hakim


"Di (Hotel) Sofia Pak, di Jakarta, Jakarta Selatan," respons Mochtar. 


Hakim Eko kemudian menggali informasi dari keterangan Mochtar tentang isi pertemuan yang dimaksud. 


"Jadi waktu itu cuma nanya timah secara umum? bahas timah secara umum?," tanya Hakim. 


"Ya kondisinya, kondisi pasar timah seperti apa," jawab Mochtar. 

 


"Intinya Harvey moeis ini tertatik nggak dengan bisnis timah ini? ada minat nggak dia gitu? atau dia ngasih tau eh gue punya PT nih?," cecar Hakim. 


"Ya dia menyatakan dia mewakili PT RBT," timpal Mochtar. 


"Jadi Terdakwa Harvey Moeis mengucapkan mewakili RBT?," tanya Hakim memperjelas yang diamini oleh Mochtar. 


Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter. 


Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.


"Terdakwa meminta kepada CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 14 Agustus 2024.
 

Topik Menarik