Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang, Refli Harun: Pejabat Publik Atau Pihak Terkait Wajib Diklarifikasi
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut, dugaan gratifikasi terkait polemik jet pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat publik atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.
"Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik langsung diberikan kepada pejabat publik yang bersangkutan maupun kepada pihak lain yang diperkiran terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi," kata Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di Inews TV, Rabu (11/9/2024).
Sehingga Refly pun mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau gratifikasi itu setelah diklarifikasi dibolehkan ya sudah selesai, case closed. Tapi kalau setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya," ungkap dia.
Refli juga menyinggung apabila ada indikasi suap dalam praktek gratifikasi tersebut maka mereka yang terlibat bahkan bisa dihukum. Ia menyebut hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.
"Kalau ini bisa diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini soal yang tidak sepele," tutupnya.