Besok RDP dengan DPR, KPU Usul Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang
KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
"Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jika ada kotak kosong menang di daerah-daerah yang calon tunggal," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).
Menurut dia, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jika kotak kosong menang maka daerah tersebut secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jika ingin menentukan kepala daerah definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilakukan pilkada periode selanjutnya di tahun 2029.
Namun, jika harus menunggu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang dilahirkan dalam gelaran Pilkada 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
"Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, Pj dan lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali," ungkapnya.
Terkait usulan itu, keputusan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. "Jika memungkinkan dan ideal bisa nggak setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi," kata Afif.