Satu Korban TPPO Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Usai Dua Tahun Alami Kekerasan di Myanmar
JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Bangkok telah memulangkan seorang WNI korban TPPO online scam yang sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myanmar bagian Selatan. Korban tidak bisa pulang ke Tanah Air selama hampir dua tahun.
Korban yang berinisial AM telah tiba di tanah air (30/7) dan kini tengah ditampung oleh Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal.
AM dinyatakan sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism (NRM) Thailand melalui proses identifikasi Division of Anti Trafficking in Person (DATIP) dan Provincial Social Development & Human Security (PSDHS) Thailand, dikutip dalam laman resmi Kemlu, Senin (9/9/2024).
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik selama di compound dan kesulitan komunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun korban sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan soal Kerugian Negara Terkait Pengelolaan Harta Terpisah
Dengan ditetapkan sebagai korban TPPO , korban dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian.
Namun, Kemlu memperkirakan saat ini masih terdapat sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan Pemerintah. Hal ini agar dapat segera dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik tersebut.
"Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga dapat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO,"demikian isi keterangan tersebut.