Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron, Dewas KPK: Belum Sampai Rugikan Pemerintah

Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron, Dewas KPK: Belum Sampai Rugikan Pemerintah

Nasional | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 20:21
share

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sanksi sedang yang dijatuhkan terhadap Nurul Ghufron. Menurutnya, apa yang dilakukan Ghufron hanya merugikan KPK secara instansi, belum pada tahap merugikan negara.

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK , belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang," sambungnya.

Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang. "Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron berupa sanksi sedang.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 selama enam bulan," ujarnya.

Topik Menarik