Anggota DPRD Gadaikan SK, Pengamat: Profesi Anggota Dewan seperti Lapak Bisnis
JAKARTA - Beberapa anggota DPRD Kota Malangmenggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai agunan. Nilainya bervariasi mencapai ratusan juta rupiah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memiliki penilaian atas fenomena tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan para anggota dewan terhormat tersebut mengonfirmasi dua hal.
Pertama, hal itu mengonfirmasi biaya politik dalam negeri berbiaya tinggi. "Pertama, politik kita memang politik berbiaya tinggi ( high cost politics )," terang Hamzah saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (6/9/2024).
Menurut dia, pemilihan umum (pemilu) justru menjadi ajang kompetisi uang, bukan gagasan sehingga tidak sehat untuk demokrasi. "Kompetisi pemilu pada akhirnya kompetisi duit, bukan kompetisi gagasan. Kan ini tidak sehat dalam demokrasi," tuturnya.
Kedua, gadai SK ke bank mengonfirmasi bahwa profesi anggota legislator merupakan bisnis, bukan pekerja kemanusiaan. " Mindset para politisi pada akhirnya menganggap jadi anggota DPR sebagai lapak bisnis, bukan kerja-kerja kemanusiaan," tutur Hamzah.
Jadi, anggota DPRD tersebut mengibaratkan DPRD seperti perusahaan, tempat cari kerja. "Ini jelas keliru. Bahaya besar bagi demokrasi," tandasnya.
Sebelumnya, belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).
Namun, dia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.