Beri Efek Jera, MA Diminta Tegas Tolak PK Mardani Maming

Beri Efek Jera, MA Diminta Tegas Tolak PK Mardani Maming

Nasional | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 20:06
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM). Desakan itu muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aspirasi langsung dari masyarakat pegiat antikorupsi.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengatakan alasan pihaknya menolak pengajuan PK karena dianggap tak sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP. Hal tersebut disampaikan Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming.

Gelombang desakan agar MA menolak PK Mardani Maming juga disuarakan langsung masyarakat pegiat antikorupsi yang datang langsung ke kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis,(5/9/2024). Massa tergabung dalam Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menggunakan topeng wajah Mardani Maming. Tak hanya itu, massa aksi unjuk rasa tersebut turut membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan desakan ke MA.

Salah seorang pengunjuk rasa, Sulaiman mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.

“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” dalam orasinya.

Ia meminta Majelis Hakim MA juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Menurutnya, dengan menolak PK yang diajukan Mardani maka akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainya di Indonesia. Hal itu juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

 

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Topik Menarik