Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun, Gazalba Saleh Tertunduk

Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun, Gazalba Saleh Tertunduk

Nasional | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 15:08
share

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh enggan mengomentari tuntutan 15 tahun oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba keluar dari ruang sidang Hatta Ali setelah mendengarkan tuntutan Jaksa sekira pukul 13.50 WIB. 

Di momen tersebut, sejumlah awak media yang hadir meminta tanggapan Gazalba soal tuntutan 15 tahun. 

Bukannya menjawab, Gazalba memilih bungkam dan bersikeras untuk segera keluar dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan posisi menunduk. 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan jaket berwarna coklat dengan topi. Selain itu, ia juga mengenakan masker berwarna putih yang membuat wajahnya sulit terlihat secara gamblang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh  dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024). 

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun. 

Topik Menarik