Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Ini Isu yang Dibahas

Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Ini Isu yang Dibahas

Nasional | sindonews | Rabu, 4 September 2024 - 23:35
share

ICC Indonesia menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta pada Rabu (4/9/2024). Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia mengumpulkan para profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara dan Pasifik.

Konferensi tersebut untuk membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik Indonesia. Sebagai organisasi bisnis terkemuka di dunia, ICC mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta akses keadilan dan supremasi hukum.

Indonesia dengan posisi geografis yang unik dan sumber daya yang melimpah adalah dan terus menjadi kekuatan ekonomi. Momentum ini juga didukung oleh perkembangan arbitrase sebagai metode yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam transaksi domestik maupun lintas batas.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), I Gusti Agung Sumanantha menyampaikan pidato utama yang membahas perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia serta pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.

Presiden ICC Court, Ms Claudia Salomon menyoroti kepercayaan yang diberikan pihak-pihak dalam arbitrase ICC dan sejarahnya yang telah mencapai 100 tahun. Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6.

Konferensi ini juga menampilkan obrolan santai tentang memanfaatkan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi panel tentang prosedur praarbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa.

Konferensi diakhiri dengan sesi simulasi ICC International Court of Arbitration mengenai pemeriksaan draf putusan. Pada tahun 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara. Sekitar 25 dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada tahun 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik.

Sekadar informasi, ICC International Court of Arbitration adalah lembaga arbitrase terkemuka di dunia. Sejak tahun 1923, lembaga ini telah membantu menyelesaikan kesulitan dalam sengketa komersial dan bisnis internasional untuk mendukung perdagangan dan investasi.

Pengadilan ICC memainkan peran penting dengan menyediakan berbagai layanan yang dapat disesuaikan untuk setiap tahap sengketa bagi individu, bisnis, dan pemerintah.

Meskipun disebut sebagai "pengadilan", ICC tidak membuat keputusan formal mengenai masalah yang disengketakan. Sebaliknya, lembaga ini menjalankan pengawasan yudisial terhadap proses arbitrase.

ICC Indonesia sebagai Komite Nasional dengan Statuta Organisasi yang disusun mengacu pada Konstitusi ICC dan KADIN Indonesia, berperan sebagai perwakilan Republik Indonesia di ICC serta koordinator keanggotaan untuk perusahaan dan praktisi bisnis Indonesia. Salah satu tujuan ICC Indonesia adalah berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan perdagangan internasional dengan negara-negara asing tempat pembeli berasal.

Sebagai bagian penting dari perannya sebagai penghubung perdagangan internasional, ICC Indonesia telah berhasil menerbitkan UCP 600 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang tersedia bagi anggotanya. Menyusul pencapaian ini, ICC Indonesia mengadakan kelas tutorial pertama untuk sertifikasi CDCS pada tahun 2007, serta serangkaian lokakarya yang membahas Pembiayaan Perdagangan Internasional.

Topik Menarik