Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025

Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025

Nasional | sindonews | Rabu, 4 September 2024 - 16:28
share

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal mengusulkan pilkada ulang digelar tahun 2025 jika kotak kosong menang atas pasangan calon tunggal. Usulan itu akan disampaikan dalam konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

"Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI. "Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," katanya.

Dia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 karena pilkada tahun ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun bila paslon tunggal kalah, kepala daerah akan dijabat oleh Penjabat (Pj).

"Salah satu tujuan pilkada ini (mencari) kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-gantian terus ya," jelasnya.

Maka dari itu, Afif menegaskan usulan ini akan dibawa melalui konsultasi bersama DPR RI, agar rapat itu bisa melahirkan kebijakan yang paling ideal dalam Pilkada 2024.

"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah yang akan dimulai 2-4 September 2024.

Berikut ini 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.

A. Pilkada Provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).

Topik Menarik