Sidrap Dorong Pembentukan BNNK, Pj Bupati Temui Sekretasis Utama BNN RI
NASIONAL, iNews.id - Usulan permohonan pembentukan BNN Kabupaten/Kota dari Kepala Daerah terus berdatangan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Hingga saat ini diketahui terdapat 99 kabupaten/kota telah mengajukan pembentukan instansi vertikal BNN tersebut, salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang atau yang dikenal dengan Sidrap.
Kabupaten Sidrap diketahui telah melakukan pengusulan pembentukan BNNK dan melengkapi sejumah dokumen persyaratan. Pada tahun 2022 Pemkab Sidrap bahkan tercatat telah memberikan hibah kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan berupa tanah dan bangunan yang akan dijadikan sebagai kantor BNNK Sidrap.
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mengajukan pembentukan BNNK semakin diperkuat dengan kunjungan Pj. Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, ke kantor pusat BNN, di Cawang, Jakarta Timur, yang diterima langsung oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNN, Tantan Sulistyana, pada Senin (2/9/2024).
Usai Tembak Mati Kasat Reskrim di Halaman Polres Solok, Kabag Ops Serahkan Diri ke Propam Polda
Desakan Pemkab Sidrap dalam pembentukan instansi vertikal BNN didorong oleh maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Pj. Bupati dalam pertemuan singkat itu menyampaikan bahwa Kabupaten Sidrap disinyalir sebagai pemasok utama narkotika di Provinsi Sulawesi Selatan.
Peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh para bandar di Kabupaten Sidrap sudah bukan menjadi rahasia lagi karena diketahui oleh sebagian besar masyarakat di sana, sebut Pj. Bupati.
Namun demikian, Pj. Bupati menambahkan, meski bandar narkotika di Sidrap telah menjadi rahasia umum tetapi aparat penegak hukum di sana sangat sulit melakukan penangkapan karena tidak adanya barang bukti. Oleh sebab itu, Ia meminta kepada BNN untuk dapat segera membentuk BNNK di Kabupaten Sidrap.
Menanggapi hal tersebut, Sestama BNN RI menyampaikan bahwa seluruh data pengajuan BNNK saat ini telah diserahkan kepada pihak Kementerian PAN RB untuk dilakukan review. Sama halnya seperti Pj. Bupati, Sestama BNN RI berharap surat persetujuan dari Kementerian PAN RB dapat segera diberikan sehingga berbagai permasalahan yang diutarakan oleh Pj. Bupati Sidrap dapat segera diatasi.
Kita dorong mudah-mudahan bulan depan sudah ada suratnya sehingga nantinya dapat dilakukan percepatan sebagaimana yang BNN lakukan di Kabupaten Banyuwangi, tutup Sestama BNN RI.