KPU Klaim Persentase Fenomena Kotak Kosong Turun di Pilkada 2024

KPU Klaim Persentase Fenomena Kotak Kosong Turun di Pilkada 2024

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:23
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa persentase fenomena melawan kotak kosong untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan. Hal tersebut jika dibandingkan dengan pelaksaan di tahun 2020.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, dalam Pilkada tahun 2020, terdapat 25 Paslon tunggal yang melawan melawan kotak kosong dari 270 daerah. Lantas kata dia, jika hal tersebut dikonversi ke bentuk persentase maka didapatkan angka sembilan persen.

"Sebagai perbandingan, di tahun 2020 itu 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, kalau dibandingkan 25 paslon tunggal di 2020 itu sembilan persen," ujar Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Sementara Pilkada 2024, dari 545 wilayah, calon tunggal melawan kotak kosong tersebar di 48 daerah. "Dibandingkan kalau 48 per 545 wilayah itu pos persentasenya 8,8 persen," sambungnya.

Atas perbandingan Pilkada tahun 2020 dan 2024, jika dihitung dari sebaran wilayah maka terjadi kenaikan. Namun jika dilihat berdasarkan persentase maka terjadi penurunan.

Namun, anggota KPU RI, Idham Holik menambahkan, pihaknya masih membuka masa pendaftaran untuk wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal. Dengan perpanjangan waktu pendaftaran itu, artinya angka 48 wilayah untuk Pilkada 2024, bisa saja berubah atau tetap.

"Tidak hanya untuk kasus ( Provinsi ) Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," ujar Idham Holik.

Dia menjelaskan, KPU daerah akan melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 hari, yakni 30 Agustus sampai 1 September 2024. Setelah sosialisasi selesai, barulah pendaftaran ulang akan kembali dibuka mulai 2-4 September 2024.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 selama 3 hari KPU Provinsi, Kabupaten Kota, yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran Parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2024," kata Idham.

Topik Menarik